Vol 2 No 1 (2024): EKONOMI KERAKYATAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARI'AH

					Lihat Vol 2 No 1 (2024): EKONOMI KERAKYATAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARI'AH

Ekonomi Syari’ah merupakan sistem ekonomi sangat sinergis dengan pola ekonomi kerakyatan, karena secara doktrin Islam melarang terjadinya monopoli kapital oleh sekelompok masyarakat kaya tertentu saja ( Q.S Al Hasyr ayat 7 ). Ekonomi kerakyatan yang Islami menerapkan prinsip-prinsip keimanan, kejujuran ( Siddiq), pertanggung jawaban ( amanah ), transparansi ( tabligh), dan kompetable ( fathonah) . Ekonomi Islam adalah perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan dalam keseimbangan kepentingan dunia dan akhirat dengan tetap memperhatikan kepentingan ekologis, dengan memberikan priosritas kepada masyarakat lemah, kepentingan yang lebih urgen dan kemaslahatan ammah. Ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain: Kesatuan (unity),Keseimbangan (equilibrium),Kebebasan (free will), Tanggungjawab (responsibility) dengan tetap memeberikan jaminan hak milik secara sempurna, tetapi dengan mengenakan kewajiban-kewajiban atas hak milik dengan adanya distribusi kapital searah terhadap harta yang dimiliki, melalui zakat, infaq, sedekah, wakaf dan lain-lain dengan tujuan agar tercipta kesejahteraan bersama.

Diterbitkan: 2024-03-14