..:: MENU UTAMA ::.. |
Pernyataan Etika Publikasi |
Tim Editorial |
Reviewer |
Template |
Plagiat Checker |
Submit |
Kontak |
Dalam terbitan ke 4, yaitu Volume 2 No 2, tahun 2024, mengambil isu tentang kajian beberapa kebijakan publik terkait ekonomi dari sudut pandang ekonomi syari’ah.
Ada tujuh artikel yang dimuat pada terbitan ke 4 ini, sebagaimana pada terbitan sebelumnya, kali ini sebagaimana current isu, dominan fokus pada kebijakan-kebijakan terkait ekonomi antara lain kebijakan ketahanan pangan, kebijakan tentang zakat profesi, kebijakan halal, kebijakan tenaga kerja, kebijakan impor. Author terdiri dari akademisi STIK Kendal, Unwahas Semarang, dan Staimas Wonogiri.
Setiap kebijakan publik, mempunyai konsekuensi dan resiko. Baik resiko jangka pendek ataupun jangka panjang. Dalam hal ini pemerintah harus sigap dalam menggunakan kewenangannya menetapkan kebijakan, dan melakukan pengawasan agar berjalan dengan baik. kemaslahatan menjadi tujuan utama syariat Islam, maka mewujudkan sebuah kemaslahatan menjadi sebuah alasan yang penting seorang pemimpin merumuskan menetapkan bahkan mengesahkan sebuah prodak perundang-undangan dalam sebuah negara. Realisasi dari maslahat itu sendiri memiliki ruang dan waktu, dalam arti sesuatu yang saat ini dinilai maslahat belum tentu pada waktu yang akan datang nilai maslahatnya konstan, tetapi bisa berubah bahkan hilang. Untuk itu sebagai langkah mengawal maslahat perlu kebijakan-kebijakan turunan, tindak lanjut, revisi bahkan mengganti / menasakh aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan berlaku, dalam rangka agar nilai maslahat terus terjaga.
Ekonomi Syari’ah merupakan sistem ekonomi sangat sinergis dengan pola ekonomi kerakyatan, karena secara doktrin Islam melarang terjadinya monopoli kapital oleh sekelompok masyarakat kaya tertentu saja ( Q.S Al Hasyr ayat 7 ). Ekonomi kerakyatan yang Islami menerapkan prinsip-prinsip keimanan, kejujuran ( Siddiq), pertanggung jawaban ( amanah ), transparansi ( tabligh), dan kompetable ( fathonah) . Ekonomi Islam adalah perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan dalam keseimbangan kepentingan dunia dan akhirat dengan tetap memperhatikan kepentingan ekologis, dengan memberikan priosritas kepada masyarakat lemah, kepentingan yang lebih urgen dan kemaslahatan ammah. Ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain: Kesatuan (unity),Keseimbangan (equilibrium),Kebebasan (free will), Tanggungjawab (responsibility) dengan tetap memeberikan jaminan hak milik secara sempurna, tetapi dengan mengenakan kewajiban-kewajiban atas hak milik dengan adanya distribusi kapital searah terhadap harta yang dimiliki, melalui zakat, infaq, sedekah, wakaf dan lain-lain dengan tujuan agar tercipta kesejahteraan bersama.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap orang Islam yang mempunyai harta untuk memberikan sebagian dari harta mereka untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan. Zakat memiliki peran yang besar dalam memperkuat dan membangun ekonomi umat. Dalam konteks modern, zakat perlu melibatkan teknologi digital online dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk membangun ekonomi umat.
Zakat sebagai salah satu sumber dana sosial, apabila disalurkan secara tepat, dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu keunggulan transformasi ZIS online adalah kemudahan dan transparansi dalam pengelolaan zakat. Proses pengumpulan, distribusi, dan pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien melalui teknologi digital.
Dalam transformasi ZIS online, pengelolaan zakat menjadi lebih mudah dan transparan. Donatur dapat memonitor penggunaan dana zakat yang telah disalurkan melalui platform digital yang disediakan oleh lembaga ZIS. Hal ini membuat donatur semakin percaya untuk memberikan zakat dan juga membuka kesempatan bagi lebih banyak orang untuk berzakat.
Literasi keuangan merupakan bentuk investasi jangka panjang yang bermanfaat dalam mengelola dan menjaga kondisi keuangan bukan hanya memenuhi unsur halal tetapi agar tetap terjaga atau stabil. Dengan literasi keuangan yang baik, akan mampu untuk bertanggung jawab atas setiap pengambilan keputusan karena telah memahami faktor-faktor pendukung dalam pengambilan keputusan tersebut.Terlebih saat ini banyak sekali platform layanan keuangan dan investasi yang secara legalitas dipertanyakan sehingga resiko bisa sangat fatal bagi investor atau pemakai jasa keuangan.
..:: MENU UTAMA ::.. |
Pernyataan Etika Publikasi |
Tim Editorial |
Reviewer |
Template |
Plagiat Checker |
Submit |
Kontak |